Pembelajaran Sejarah di sekolah, senantiasa memiliki persepsi yang kurang baik. Ketertarikan siswa terhadap mata pelajaran sejarah selalu dianggap rendah. Bahkan, Sejarah dianggap sebagai salah satu mata pelajaran yang membosankan. Kecenderungan yang muncul adalah, persepsi bahwa sejarah itu tidak memiliki manfaat atau kegunaan. Selain itu, penempatan jam pelajaran sejarah juga menjadi salah satu alasan kenapa siswa enggan untuk belajar sejarah. Contoh, sejarah ditempatkan di akhir jam pelajaran, yang menjadikan siswa itu lebih fokus pada keinginan untuk segera pulang. Atau Sejarah ditempatkan di tengah-tengah pelajaran Matematika dan Fisika. Matematika ulangan dan Fisika ada PR, maka sejarah-pun jadi “korban” ke-pusingan siswa yang kemudian diwujudkan dengan tidak mengikuti pelajaran sejarah dengan baik. Dan secara nyata, penulis merasakan sendiri ketika mengajar di SMA N 2 Bandung. Berdasarkan hasil angket yang penulis berikan pada siswa, sebagian besar menyatakan tidak tertarik atau biasa saja pada pelajaran sejarah, karena penempatan waktunya yang kurang mendukung (jam terakhir).
Pada dasarnya, menurut asumsi penulis, minat belajar siswa terhadap suatu mata pelajaran ditentukan oleh beberapa hal, diantaranya yaitu :
a. Potensi siswa itu sendiri
b. Lingkungan sekitar
c. Pola mengajar guru
Potensi siswa merupakan salah satu faktor yang menjadikan suka atau tidaknya siswa itu terhadap suatu mata pelajaran. Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa bawaan yang dimiliki oleh siswa akan menentukan sikapnya terhadap mata pelajaran. Jika siswa itu rajin dan tekun menghadapi rumus-rumus, maka ia pasti akan senang terhadap mata pelajaran yang ada rumusnya. Begitu juga jika siswa memiliki potensi untuk berbicara di depan kelas, ataupun berbicara untuk bertanya dan menjawab, maka ia akan lebih menyukai pelajaran yang lebih banyak kesempatan untuk berbicaranya.
Lingkungan yang penulis maksud lebih terfokus pada teman sepergaulannya di sekolah (lebih dekat lagi mungkin teman sebangku). Disadari atau tidak, seorang teman dapat mempengaruhi minat belajar siswa itu sendiri. Misalkan A sebangku dengan B. A menyukai pelajaran yang bersifat hitungan, sedangkan B tidak. Ketika proses pembelajaran, tingkah laku si A, yang rajin mengerjakan rumus kemudian maju ke depan untuk menyelesaikan soal dan mendapat rewards baik dari guru ataupun siswa lainnya, bisa menarik respon dari B, sehingga si B pun turut menyukai pelajaran hitungan. Belum lagi dengan adanya obrolan (kalau tidak mau dikatakan diskusi) ringan ketika di luar kelas, yang kemudian menarik minat siswa terhadap suatu mata pelajaran.
Yang terakhir adalah pola mengajar guru. Pernahkah kita (Guru Sejarah ataupun guru lainnya)melihat siswa yang mengerjakan pelajaran lain, padahal sekarang sedang pelajaran kita? Misalkan, sekarang adalah jam pelajaran sejarah, namun ternyata beberapa orang siswa malah sibuk dengan PR Kimia atau Fisikanya??? Kenapa mereka berbuat seperti itu?? Memang masih bisa menyalahkan siswa dengan asumsi kenapa siswa tidak mengerjakan PR di rumah. Tapi ini menjadi salah satu indikator, bahwa siswa tidak begitu berminat untuk belajar sejarah. Kalau siswa berminat, mau PR sebanyak apapun, dia tidak ingin melewatkan pelajaran sejarah. Lalu apa yang salah??
Dalam hal ini, penulis lebih memfokuskan pada strategi atau metode mengajar yang dipakai oleh seorang guru, khususnya guru sejarah. Kejenuhan siswa terhadap mata pelajaran sejarah, dapat disebabkan oleh pola mengajar gurunya. Dalam hal ini guru menyampaikan materi secara monoton, yaitu ceramah dan biasanya minim penggunaan media. Sehingga siswa menjadi pasif dan akhirnya merasa enggan untuk belajar sejarah. Bandingkan dengan pelajaran eksakta , matematika misalnya. Meskipun metode yang digunakan adalah ceramah, tetapi siswa diajak untuk berfikir dalam mencari hasil sebuah soal. Sehingga siswa merasa terlibat langsung dalam proses pembelajaran.
Dari permasalahan di atas, ada dua hal yang menurut penulis yang menjadi faktor penyebab siswa tidak berminat pada sejarah. Pertama, Guru kurang begitu menarik dalam hal penyampaian materi dan kedua, siswa tidak terlibat dalam pembelajaran. Begitu banyak strategi pembelajaran yang dikemukakan oleh para ahli. Mulai dari ceramah hingga role playing. Namun kenapa guru lebih sering menggunakan metode ceramah. Dalam hal ini, faktor kreativitas seorang guru memiliki peranan penting. Pembuatan media pembelajaran merupakan salah satu bentuk kreativitas guru. Kemajuan IPTEK lebih memudahkan guru untuk menarik minat siswa melalui penggunaan media pembelajaran. Ataupun dengan menggunakan peralatan yang sederhana, dimana guru mencoba “me-nyata-kan” atau menggambarkan materi pembelajaran agar itu lebih dirasakan oleh siswa. Yang pasti, penggunaan media pembelajaran merupakan salah satu solusi untuk menarik minat belajar siswa. Berdasarkan pengalaman penulis dan hasil penyebaran angket, siswa lebih senang untuk belajar di ruang Multimedia daripada di ruang kelas.
Pembelajaran sejarah akan menjadi menarik jika siswa merasakan terlibat langsung dalam proses pembelajaran. Sebenarnya banyak materi sejarah yang itu sangat dekat dengan kehidupan siswa. Sehingga, siswa bisa menyadari bahwa sejarah itu sangat berguna bagi kehidupannya. Pelajaran IPA sering disukai oleh siswa, salah satunya adalah karena ada Praktek baik itu di Laboratorium atau di tempat lain. IPS?? Sepengetahuan penulis, jarang melakukan praktek. Padahal IPS itu memiliki materi-materi belajar yang sering dialami oleh siswa dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pelajaran sejarah, salah satu materi yang bisa diaplikasikan (diwujudkan atau dipraktekkan) oleh siswa adalah materi tentang penelitian sejarah. Penelitian adalah suatu proses pengkajian secara mendalam yang dilakukan terhadap suatu objek dengan menggunakan metode tertentu. Jadi penelitian sejarah adalah proses pengkajian objek sejarah, baik itu peristiwa, tokoh, ataupun masyarakat. Untuk memudahkan penelitian, maka unsur emosional peneliti memiliki peranan penting. Maksudnya adalah peneliti hendaknya mencari objek penelitian yang dekat dengan kehidupan peneliti. Dalam konteks pembelajaran sejarah di sekolah, praktek penelitian sejarah bisa dilakukan oleh siswa. Objeknya tentu saja yang dekat dengan kehidupan siswa di sekolah. Siswa bisa meneliti sejarah perkembangan sekolahnya, membuat biografi guru idola-nya dan permasalahan yang berhubungan dengan kehidupan di sekolahnya. Tidak hanya lingkungan sekolah saja, keluarga sebagai lingkungan terdekat siswa, juga bisa menjadi objek yang akan diteliti. Sebagai contoh yang penulis terapkan yaitu dengan membuat tulisan tentang silsilah keluarga mereka dan membuat autobiografi kehidupan mereka sendiri.
Hal lain yang mendukung tertariknya siswa terhadap pelajaran seorang guru adalah sikap dari guru itu sendiri terhadap siswanya. Memberikan tugas pada siswa adalah suatu hal yang bagus. Dengan kata lain, siswa diberikan kesempatan untuk belajar sendiri. Namun jika tugas itu terlalu berlebihan, tentu akan mendapat respons yang kurang baik dari siswa. Dalam hal ini, guru harus bisa mengatur kapan siswa itu harus mengerjakan tugasnya sendiri dan kapan harus berkelompok. Selain itu, memberikan reward and punishment atas hasil kerja siswa, memberikan image tersendiri bagi kita sebagai seorang guru. Artinya, guru memberikan tugas kepada siswa tidak sebagai formalitas, tetapi memang memiliki tujuan tersendiri.
Pada dasarnya, suka atau tidak terhadap suatu mata pelajaran, itu tergantung dari siswa itu sendiri. Namun sebagai tenaga pengajar, tidak ada salahnya untuk mencoba menarik minat siswa agar senang dengan pelajaran yang kita berikan. Semoga beberapa solusi di atas bisa memberikan sedikit pencerahan bagi kita semua.
“Orang yang tidak pernah gagal adalah orang yang tidak pernah melakukan apa-apa. Jangan takut untuk gagal, karena orang yang hebat adalah orang yang bisa bangkit dari kegagalan. HISTORIA MAGISTRA VITAE ”
Kamis, Januari 24, 2008
Sabtu, Agustus 25, 2007
Teknik Persidangan *
Pengantar
Satu kenyataan yang tidak bisa kita ingkari adalah bahwa sekian ribu juta manusia di muka bumi, pada dasarnya hanya diatur dan dikendalikan oleh segelintir orang, tidak lebih dari perseribu jumlah mereka. Hal ini dapat dilihat, manakala satu resolusi akan diambil oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada sebuah sidang PBB. Begitu juga dengan Indonesia, 220 juta penduduknya diatur oleh mereka yang kurang lebih seribu orang, yang duduk sebagai anggota legislatif/anggota dewan, melalui mekanisme persidangan yang bermacam-macam. Dengan demikian, berlangsungnya proses persidangan, dimanapun berada, memiliki makna yang begitu mendalam dan menentukan bagi proses berlangsungnya sebuah lembaga atau organisasi.
Kata "sidang", tentu bukan hal yang asing bagi kita. Sering kita mendengar atau membaca mengenai kata sidang ini. Tapi apa sebenarnya arti dari sidang ini??. Dalam sebuah kegiatan Musyawarah Mahasiswa yang pernah saya ikuti, kata sidang tidak jauh berbeda artinya dengan Musyawarah. Yang membedakan adalah dalam sebuah persidangan, permasalahan yang akan dibahas biasanya ada dalam bentuk tertulisnya (draft tertulis). Selain itu, dalam persidangan biasanya ada aturan baku atau formal yang mengatur jalannya persidangan. Sederhananya, Sidang adalah Musyawarah yang formal. Ada juga yang mengartikan sidang sebagai sebuah pertemuan untuk membicarakan sesuatu (untuk lebih jelas lihat lagi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Macam Persidangan
Sidang pun memiliki jenis yang bermacam-macam, tergantung dari ruang dan atau ada pertimbangan lainnya. Dewan Perwakilan Rakyat RI sebagai institusi pembuat kebijakan setidaknya memiliki 18 jenis persidangan/rapat. Sementara macam persidangan yang lebih umum dalam setiap institusi/lembaga diantaranya yaitu :
1. Sidang Paripurna, yaitu sebuah persidangan yang dilaksanakan dengan melibatkan keseluruhan anggota lembaga, yang dipimpin oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan.
2. Sidang Pleno, merupakan persidangan yang melibatkan segenap anggota lembaga atau tim lembaga yang derajatnya berada dibawah paripurna. Sidang pleno dalam pelaksanaannya tidak selamanya dipimpin oleh pimpinan lembaga.
3. Sidang Komisi, persidangan khusus yang membahas sebuah topik sidang dari sebuah agenda persidangan umum/pleno. Hasil sidang komisi ini kelak di sahkan melalui mekanisme sidang pleno.
4. Sidang Khusus, persidangan yang penamaan dinisbatkan atas dasar hal khusus pula. jenis ini merupakan jenis sidang yang paling banyak dilaksanakan dalam sebuah lembaga. Namanya beraneka ragam, seperti sidang pelantikan anggota organisasi, sidang sarjana, sidang LDKM, dan lain-lain. Kekhususan lain akan nampak dengan munculnya konsep "luar biasa", seperti sidang paripurna luar biasa, Mumas Luar Biasa, atau yang lainnya yang mengindikasikan adanya faktor lain yang mengharuskan digelarnya sebuah persidangan.
Tujuan Persidangan
Secara umum, sidang bertujuan untuk mensahkan suatu hal. Disamping itu, sidang juga dapat dilangsungkan dan disesuaikan dengan maksudnya masing masing . Misalnya :
a. Sidang Kelulusan, tujuannya untuk mensahkan atau meluluskan peserta.
b. Sidang Umum sebuah organisasi, tujuannya memilih dan menetapkan ketua, menetapkan AD/ART dan aturan lainnya.
Mekanisme Persidangan
Mendengar atau menyebut nama sidang, bisa jadi, imej yang muncul atau gambaran yang ada dalam benak kepala adalah ada apa gerangan ??, siapa yang membunuh atau dibunuh???, berapa tahun hukumannya???. Memang, sidang lebih identik dengan proses penjatuhan hukuman terhadap seseorang. Namun dibalik itu semua, sidang memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dari rapat atau musyawarah.
Karakter yang paling khas adalah bahwa sidang memiliki kosakata khusus dalam persidangan. Didukung oleh sifatnya yang cenderung ekslusif dan terhormat, maka kosakata yang digunakanpun biasanya hanya berlaku pada saat persidangan saja. Tentu saja yang akan dibahas disini terbatas pada persidangan umum dalam sebuah lembaga, bukan persidangan dalam pengadilan yang memiliki aturan-aturan tersendiri dibanding yang lainnya. Beberapa istilah yang kerap muncul dalam persidangan adalah sebagai berikut :
1. Quorum, yaitu data kuantitatif yang mensyaratkan jumlah peserta sidang minimal untuk mensahkan persidangan. Bila jumlah tersebut tidak tercapai maka persidangan tidak bisa dilangsungkan, atau tergantung dari tata tertib yang berlaku. Misal, Quorum :
(1) sidang dapat dilaksanakan jika sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota/ peserta.
(2) dst.
2. Presidium, adalah bentuk kepemimpinan kolektif (terdiri dari 2 orang atau lebih) dalam persidangan yang bertugas mengatur jalannya persidangan (pimpinan sidang). Biasanya, jumlah presidium ini bersifat ganjil. Maksudnya adalah jika dalam pengambilan keputusan terjadi deadlock, dan pimpinan sidang (presidium) diberikan hak suara, maka jumlah ganjil ini memungkinkan untuk menghasilkan sebuah keputusan. Selain itu, presidium harus lah bersikap netral, karena mereka mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan jalannya persidangan.
3. Interupsi, yaitu pemotongan pembicaraan yang dilakukan peserta sidang dengan tujuan beraneka ragam. Dalam tataran teknis/praktek, pola interupsi ini biasa dilakukan dengan mengangkat tangan dan mengatakan interupsi point of..... Keanekaragaman interupsi disesuaikan dengan tujuannya dan memiliki tingkatan tersendiri yaitu :
a. Previllage, tingkatan teratas dalam interupsi, dan pimpinan sidang (presidium) harus memberikan kesempatan bagi peserta yang melakukan interupsi jenis ini. Peserta biasa menggunakan interupsi ini jika merasa dilecehkan/dihina atau dijelek-jelekan secara langsung oleh peserta lain. Nantinya, peserta yang mengajukan interupsi ini akan meminta dengan hormat kepada peserta yang menghinanya untuk meminta maaf atau bahkan dikeluarkan dari persidangan. Tentu saja dengan persetujuan pimpinan sidang.
b. Interupsi Point of clarification , tingkatan kedua setelah Previllage. Interupsi ini dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi sekitar permasalahan yang sedang dibahas. Banyaknya peserta sidang, bisa saja menimbulkan multitafsir atau multiinterpretasi mengenai masalah yang sedang dibahas. Jika ada peserta yang keluar dari jalur permasalahan atau terjadi salah tangkap, maka peserta yang akan memberikan klarifikasi menggunakan interupsi jenis ini.
c. interupsi point of information, adalah interupsi yang dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai hal-hal yang dibahas, baik itu terkait dengan agenda acara, tempat kegiatan ataupun hal lain.
d. interupsi point of order, adalah interupsi yang dimaksudkan untuk berbicara atau berpendapat. Interupsi jenis ini sering dipakai dalam persidangan, karena memang jika peserta hendak memberikan pendapatnya, maka menggunakan interupsi jenis ini.
Beberapa interupsi di atas, sering muncul dalam jalannya persidangan. Atau yang lebih sederhana, biasanya temen-temen saya pas sidang sering bilang, izin bicara...atau masuk ya, sambil mengangkat tangan tentu saja. Satu hal lagi yang harus diperhatikan, bahwa peserta boleh berbicara setelah diizinkan atau dipersilahkan oleh pimpinan sidang / presidium. Ini pula yang mengharuskan pimpinan sidang bersikap netral.
4. Walk Out (WO). Istilah yang satu ini pasti sering juga kita dengar. Tapi ternyata tidak hanya dalam olahraga atau perlombaan lainnya saja istilah WO ini digunakan. Dalam persidangan WO memiliki makna sebagai satu manifestasi atau perwujudan dari sebuah protes peserta atau kelompok peserta dalam menyikapi persidangan. Bentuk kongkritnya, peserta yang menyatakan dirinya WO, keluar dari persidangan dan tidak mengakui keabsahan persidangan. Berdasarkan pengalaman penulis, WO dapat berlaku sebagaimana dikehendaki oleh yang bersangkutan, bisa satu jam, satu hari atau bahkan selama persidangan tersebut.
5. Draft tertulis. Sebagaimana telah disebutkan di awal, bahwa perbedaan sidang dengan musyawarah adalah selalu ada draft tertulis dalam sebuah sidang, sebagai permasalahan yang akan dibahas. Draft yang ada biasanya berbentuk Bab, Pasal dan ayat. Adapun materi-materi yang dimasukkan dalam draft tertulis ini antara lain :
a. Tata tertib, yaitu kerangka dasar aturan persidangan yang dijadikan acuan selanjutnya dalam menjalankan persidangan. Di dalamnya mengatur nama, tempat, waktu, tujuan, peserta, pimpinan dan lain-lain yang dibutuhkan untuk mengatur jalannya persidangan. Hal inilah yang menjadikan sidang lebih "sakral" dibanding rapat biasa.
b. Anggaran Dasar/ANggaran Rumah Tangga (AD/ART), yaitu pedoman dasar keberlangsungan sebuah lembaga/organisasi. Lewat sidang inilah, AD/ART sebuah organisasi di sahkan dan dilegal-formalkan.
c. aturan tambahan lainnya yang dibutuhkan dan akan disahkan.
beberapa materi yang termasuk dalam draft tertulis itu kemudian akan disahkan dan ditetapkan menjadi suatu ketetapan, yang apabila terjadi kesalahan dikemudian hari maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
6. Tata cara pengambilan Keputusan, adalah proses untuk menghasilkan suatu keputusan bersama. mekanisme pengambilan keputusan terdiri dari :
a. Musyawarah mufakat, yaitu tahapan dimana semua peserta sidang menyepakati suatu rumusan. Jika tidak tercapai tahap ini, maka dilanjutkan dengan Lobying.
b. Lobying. Secara sederhana, lobying dapat diartikan perumusan bersama yang hanya diikuti oleh beberapa peserta yang berbeda pendapat.
c. Voting, merupakan proses pengambilan keputusan melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak. Biasanya Voting diambil setelah mekanisme atau tata cara sebelumnya tidak berhasil mengambil keputusan.
7. perlengkapan persidangan. beberapa peralatan yang digunakan adalah, Palu Sidang (bukan palu untuk paku), Taplak Meja warna hijau, jam dinding dan beberapa peralatan teknis lainnya. Sakralnya sebuah persidangan mengharuskan beberapa peralatan yang telah disebutkan di atas harus selalu digunakan dan tidak bisa diganti warna. Pernah ga melihat sidang tapi pake taplak warna hitam?? itu pula sebabnya kenapa sering ada istilah di"meja hijaukan".
8. Aturan Ketukan Palu. Hal lain yang unik dari persidangan ini adalah adanya aturan ketukan palu sidang. Jadi, palu yang ada tidak bisa diketukkan seenaknya saja. Beberapa aturan itu antara lain :
a. 3 ketukan untuk membuka atau menutup Sidang.
b. 2 ketukan untuk menskors atau pending (berhenti sementara) sidang. Biasanya jika akan shalat atau harus berunding dahulu dengan tim.
c. 1 ketukan untuk mensahkan satu keputusan.
Jalannya Persidangan
sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa persidangan pada dasarnya adalah proses pengambilan keputusan yang diatur secara khusus melalui tata tertib yang disediakan untuk itu. secara umum, jalannya persidangan haruslah berangkat dari adanya masalah yang harus disidangkan. keberadaan masalah inilah yang kemudian akan diimplikasikan dalam bentuk nama sidang, peserta, waktu dan hal-hal lainnya. jangan pula dilupakan keberadaan pimpinan sidang, baik itu berasal dari peserta ataupun dari lembaga lain yang masih berhubungan. pemilihan pimpinan sidang diatur dalam aturan tersendiri, atau diserahkan langsung pada kesepakatan peserta.
selanjutnya, pimpinan sidanglah yang mengatur jalannya persidangan sesuai dengan agenda acara yang ada. untuk mengambil keputusan, gunakanlah mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana tertulis di atas. perbedaan pendapat, benturan persepsi, munculnya arogansi atau egoisme adalah hal yang wajar dalam sebuah persidangan. menjadi tidak wajar jika diikuti oleh emosi. oleh karena itu, peserta harus bisa menahan emosinya masing-masing. sadarilah, bahwa sidang dilaksanakan bukan untuk kepentingan individu atau kepentingan golongan, melainkan untuk kemaslahatan bersama.
Penutup
Sesuai tujuannya, maka dalam persidangan setiap peserta dituntun untuk mampu bersikap bijak dan rasional sebagai satu fase dalam pencarian kebenaran. Selamat mencoba melakukan sidang.
* Tulisan ini adalah refleksi dari materi Tenik Persidangan LDKM Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah 2003
Satu kenyataan yang tidak bisa kita ingkari adalah bahwa sekian ribu juta manusia di muka bumi, pada dasarnya hanya diatur dan dikendalikan oleh segelintir orang, tidak lebih dari perseribu jumlah mereka. Hal ini dapat dilihat, manakala satu resolusi akan diambil oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada sebuah sidang PBB. Begitu juga dengan Indonesia, 220 juta penduduknya diatur oleh mereka yang kurang lebih seribu orang, yang duduk sebagai anggota legislatif/anggota dewan, melalui mekanisme persidangan yang bermacam-macam. Dengan demikian, berlangsungnya proses persidangan, dimanapun berada, memiliki makna yang begitu mendalam dan menentukan bagi proses berlangsungnya sebuah lembaga atau organisasi.
Kata "sidang", tentu bukan hal yang asing bagi kita. Sering kita mendengar atau membaca mengenai kata sidang ini. Tapi apa sebenarnya arti dari sidang ini??. Dalam sebuah kegiatan Musyawarah Mahasiswa yang pernah saya ikuti, kata sidang tidak jauh berbeda artinya dengan Musyawarah. Yang membedakan adalah dalam sebuah persidangan, permasalahan yang akan dibahas biasanya ada dalam bentuk tertulisnya (draft tertulis). Selain itu, dalam persidangan biasanya ada aturan baku atau formal yang mengatur jalannya persidangan. Sederhananya, Sidang adalah Musyawarah yang formal. Ada juga yang mengartikan sidang sebagai sebuah pertemuan untuk membicarakan sesuatu (untuk lebih jelas lihat lagi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Macam Persidangan
Sidang pun memiliki jenis yang bermacam-macam, tergantung dari ruang dan atau ada pertimbangan lainnya. Dewan Perwakilan Rakyat RI sebagai institusi pembuat kebijakan setidaknya memiliki 18 jenis persidangan/rapat. Sementara macam persidangan yang lebih umum dalam setiap institusi/lembaga diantaranya yaitu :
1. Sidang Paripurna, yaitu sebuah persidangan yang dilaksanakan dengan melibatkan keseluruhan anggota lembaga, yang dipimpin oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan.
2. Sidang Pleno, merupakan persidangan yang melibatkan segenap anggota lembaga atau tim lembaga yang derajatnya berada dibawah paripurna. Sidang pleno dalam pelaksanaannya tidak selamanya dipimpin oleh pimpinan lembaga.
3. Sidang Komisi, persidangan khusus yang membahas sebuah topik sidang dari sebuah agenda persidangan umum/pleno. Hasil sidang komisi ini kelak di sahkan melalui mekanisme sidang pleno.
4. Sidang Khusus, persidangan yang penamaan dinisbatkan atas dasar hal khusus pula. jenis ini merupakan jenis sidang yang paling banyak dilaksanakan dalam sebuah lembaga. Namanya beraneka ragam, seperti sidang pelantikan anggota organisasi, sidang sarjana, sidang LDKM, dan lain-lain. Kekhususan lain akan nampak dengan munculnya konsep "luar biasa", seperti sidang paripurna luar biasa, Mumas Luar Biasa, atau yang lainnya yang mengindikasikan adanya faktor lain yang mengharuskan digelarnya sebuah persidangan.
Tujuan Persidangan
Secara umum, sidang bertujuan untuk mensahkan suatu hal. Disamping itu, sidang juga dapat dilangsungkan dan disesuaikan dengan maksudnya masing masing . Misalnya :
a. Sidang Kelulusan, tujuannya untuk mensahkan atau meluluskan peserta.
b. Sidang Umum sebuah organisasi, tujuannya memilih dan menetapkan ketua, menetapkan AD/ART dan aturan lainnya.
Mekanisme Persidangan
Mendengar atau menyebut nama sidang, bisa jadi, imej yang muncul atau gambaran yang ada dalam benak kepala adalah ada apa gerangan ??, siapa yang membunuh atau dibunuh???, berapa tahun hukumannya???. Memang, sidang lebih identik dengan proses penjatuhan hukuman terhadap seseorang. Namun dibalik itu semua, sidang memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dari rapat atau musyawarah.
Karakter yang paling khas adalah bahwa sidang memiliki kosakata khusus dalam persidangan. Didukung oleh sifatnya yang cenderung ekslusif dan terhormat, maka kosakata yang digunakanpun biasanya hanya berlaku pada saat persidangan saja. Tentu saja yang akan dibahas disini terbatas pada persidangan umum dalam sebuah lembaga, bukan persidangan dalam pengadilan yang memiliki aturan-aturan tersendiri dibanding yang lainnya. Beberapa istilah yang kerap muncul dalam persidangan adalah sebagai berikut :
1. Quorum, yaitu data kuantitatif yang mensyaratkan jumlah peserta sidang minimal untuk mensahkan persidangan. Bila jumlah tersebut tidak tercapai maka persidangan tidak bisa dilangsungkan, atau tergantung dari tata tertib yang berlaku. Misal, Quorum :
(1) sidang dapat dilaksanakan jika sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota/ peserta.
(2) dst.
2. Presidium, adalah bentuk kepemimpinan kolektif (terdiri dari 2 orang atau lebih) dalam persidangan yang bertugas mengatur jalannya persidangan (pimpinan sidang). Biasanya, jumlah presidium ini bersifat ganjil. Maksudnya adalah jika dalam pengambilan keputusan terjadi deadlock, dan pimpinan sidang (presidium) diberikan hak suara, maka jumlah ganjil ini memungkinkan untuk menghasilkan sebuah keputusan. Selain itu, presidium harus lah bersikap netral, karena mereka mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan jalannya persidangan.
3. Interupsi, yaitu pemotongan pembicaraan yang dilakukan peserta sidang dengan tujuan beraneka ragam. Dalam tataran teknis/praktek, pola interupsi ini biasa dilakukan dengan mengangkat tangan dan mengatakan interupsi point of..... Keanekaragaman interupsi disesuaikan dengan tujuannya dan memiliki tingkatan tersendiri yaitu :
a. Previllage, tingkatan teratas dalam interupsi, dan pimpinan sidang (presidium) harus memberikan kesempatan bagi peserta yang melakukan interupsi jenis ini. Peserta biasa menggunakan interupsi ini jika merasa dilecehkan/dihina atau dijelek-jelekan secara langsung oleh peserta lain. Nantinya, peserta yang mengajukan interupsi ini akan meminta dengan hormat kepada peserta yang menghinanya untuk meminta maaf atau bahkan dikeluarkan dari persidangan. Tentu saja dengan persetujuan pimpinan sidang.
b. Interupsi Point of clarification , tingkatan kedua setelah Previllage. Interupsi ini dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi sekitar permasalahan yang sedang dibahas. Banyaknya peserta sidang, bisa saja menimbulkan multitafsir atau multiinterpretasi mengenai masalah yang sedang dibahas. Jika ada peserta yang keluar dari jalur permasalahan atau terjadi salah tangkap, maka peserta yang akan memberikan klarifikasi menggunakan interupsi jenis ini.
c. interupsi point of information, adalah interupsi yang dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai hal-hal yang dibahas, baik itu terkait dengan agenda acara, tempat kegiatan ataupun hal lain.
d. interupsi point of order, adalah interupsi yang dimaksudkan untuk berbicara atau berpendapat. Interupsi jenis ini sering dipakai dalam persidangan, karena memang jika peserta hendak memberikan pendapatnya, maka menggunakan interupsi jenis ini.
Beberapa interupsi di atas, sering muncul dalam jalannya persidangan. Atau yang lebih sederhana, biasanya temen-temen saya pas sidang sering bilang, izin bicara...atau masuk ya, sambil mengangkat tangan tentu saja. Satu hal lagi yang harus diperhatikan, bahwa peserta boleh berbicara setelah diizinkan atau dipersilahkan oleh pimpinan sidang / presidium. Ini pula yang mengharuskan pimpinan sidang bersikap netral.
4. Walk Out (WO). Istilah yang satu ini pasti sering juga kita dengar. Tapi ternyata tidak hanya dalam olahraga atau perlombaan lainnya saja istilah WO ini digunakan. Dalam persidangan WO memiliki makna sebagai satu manifestasi atau perwujudan dari sebuah protes peserta atau kelompok peserta dalam menyikapi persidangan. Bentuk kongkritnya, peserta yang menyatakan dirinya WO, keluar dari persidangan dan tidak mengakui keabsahan persidangan. Berdasarkan pengalaman penulis, WO dapat berlaku sebagaimana dikehendaki oleh yang bersangkutan, bisa satu jam, satu hari atau bahkan selama persidangan tersebut.
5. Draft tertulis. Sebagaimana telah disebutkan di awal, bahwa perbedaan sidang dengan musyawarah adalah selalu ada draft tertulis dalam sebuah sidang, sebagai permasalahan yang akan dibahas. Draft yang ada biasanya berbentuk Bab, Pasal dan ayat. Adapun materi-materi yang dimasukkan dalam draft tertulis ini antara lain :
a. Tata tertib, yaitu kerangka dasar aturan persidangan yang dijadikan acuan selanjutnya dalam menjalankan persidangan. Di dalamnya mengatur nama, tempat, waktu, tujuan, peserta, pimpinan dan lain-lain yang dibutuhkan untuk mengatur jalannya persidangan. Hal inilah yang menjadikan sidang lebih "sakral" dibanding rapat biasa.
b. Anggaran Dasar/ANggaran Rumah Tangga (AD/ART), yaitu pedoman dasar keberlangsungan sebuah lembaga/organisasi. Lewat sidang inilah, AD/ART sebuah organisasi di sahkan dan dilegal-formalkan.
c. aturan tambahan lainnya yang dibutuhkan dan akan disahkan.
beberapa materi yang termasuk dalam draft tertulis itu kemudian akan disahkan dan ditetapkan menjadi suatu ketetapan, yang apabila terjadi kesalahan dikemudian hari maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
6. Tata cara pengambilan Keputusan, adalah proses untuk menghasilkan suatu keputusan bersama. mekanisme pengambilan keputusan terdiri dari :
a. Musyawarah mufakat, yaitu tahapan dimana semua peserta sidang menyepakati suatu rumusan. Jika tidak tercapai tahap ini, maka dilanjutkan dengan Lobying.
b. Lobying. Secara sederhana, lobying dapat diartikan perumusan bersama yang hanya diikuti oleh beberapa peserta yang berbeda pendapat.
c. Voting, merupakan proses pengambilan keputusan melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak. Biasanya Voting diambil setelah mekanisme atau tata cara sebelumnya tidak berhasil mengambil keputusan.
7. perlengkapan persidangan. beberapa peralatan yang digunakan adalah, Palu Sidang (bukan palu untuk paku), Taplak Meja warna hijau, jam dinding dan beberapa peralatan teknis lainnya. Sakralnya sebuah persidangan mengharuskan beberapa peralatan yang telah disebutkan di atas harus selalu digunakan dan tidak bisa diganti warna. Pernah ga melihat sidang tapi pake taplak warna hitam?? itu pula sebabnya kenapa sering ada istilah di"meja hijaukan".
8. Aturan Ketukan Palu. Hal lain yang unik dari persidangan ini adalah adanya aturan ketukan palu sidang. Jadi, palu yang ada tidak bisa diketukkan seenaknya saja. Beberapa aturan itu antara lain :
a. 3 ketukan untuk membuka atau menutup Sidang.
b. 2 ketukan untuk menskors atau pending (berhenti sementara) sidang. Biasanya jika akan shalat atau harus berunding dahulu dengan tim.
c. 1 ketukan untuk mensahkan satu keputusan.
Jalannya Persidangan
sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa persidangan pada dasarnya adalah proses pengambilan keputusan yang diatur secara khusus melalui tata tertib yang disediakan untuk itu. secara umum, jalannya persidangan haruslah berangkat dari adanya masalah yang harus disidangkan. keberadaan masalah inilah yang kemudian akan diimplikasikan dalam bentuk nama sidang, peserta, waktu dan hal-hal lainnya. jangan pula dilupakan keberadaan pimpinan sidang, baik itu berasal dari peserta ataupun dari lembaga lain yang masih berhubungan. pemilihan pimpinan sidang diatur dalam aturan tersendiri, atau diserahkan langsung pada kesepakatan peserta.
selanjutnya, pimpinan sidanglah yang mengatur jalannya persidangan sesuai dengan agenda acara yang ada. untuk mengambil keputusan, gunakanlah mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana tertulis di atas. perbedaan pendapat, benturan persepsi, munculnya arogansi atau egoisme adalah hal yang wajar dalam sebuah persidangan. menjadi tidak wajar jika diikuti oleh emosi. oleh karena itu, peserta harus bisa menahan emosinya masing-masing. sadarilah, bahwa sidang dilaksanakan bukan untuk kepentingan individu atau kepentingan golongan, melainkan untuk kemaslahatan bersama.
Penutup
Sesuai tujuannya, maka dalam persidangan setiap peserta dituntun untuk mampu bersikap bijak dan rasional sebagai satu fase dalam pencarian kebenaran. Selamat mencoba melakukan sidang.
* Tulisan ini adalah refleksi dari materi Tenik Persidangan LDKM Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah 2003
Selasa, Mei 15, 2007
Forum Komunikasi Mahasiswa Malingping
Kecenderungan orang untuk senantiasa berhubungan dengan orang lain, merupakan hakikat dasar dari manusia itu sendiri. Mungkin yang lebih sering didengar adalah manusia sebagai makhluk sosial, sehingga mereka akan selalu berinteraksi dengan orang lain. Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan seseorang itu terikat (baik itu dalam jangka waktu lama ataupun tertentu) dengan yang lainnya. Yang pertama adalah adanya ikatan darah / kekeluargaan, seperti ayah - anak, kakak - adik, mertua-menantu de el el. Kedua, persamaan daerah. Nah khusus untuk yang ini yang akan jadi topik pembicaraan pada kesempatan ini. Selain kedua hal di atas, sebenarnya masih ada lagi hal-hal lainnya. Cuman, emang yang kedua yang berhubungan, maka cukup dua aja...he..he...
28 Oktober 2006, merupakan hari bersejarah bagi mahasiswa Malingping yang kuliah di Bandung. ya...hari itu adalah hari jadi-nya organisasi perkumpulan kedaerahan mahasiswa Malingping. FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA MALINGPING. Begitulah nama dari organisasi tersebut. Bertempat di Villa GBS Cihara, beberapa mahasiswa Malingping yang menempuh studi di Bandung mendeklarasikan terbentuknya organisasi yang kemudian di kenal dengan nama FKMM Bandung. Untuk sementara ini, cakupan organisasi ini hanyalah mahasiswa yang kuliah di Bandung saja. Dalam artian bahwa FKMM merupakan organisasi mahasiswa Malingping yang ada di Bandung. Selain itu, nampaknya FKMM juga merupakan organisasi mahasiswa Malingping pertama yang berada di luar daerah Malingping. Beberapa program pun sempat di susun. Salah satunya adalah membuat kaos FKMM. Pertemuan pada saat itu, menghasilkan kesepakatan untuk tidak ada seorang Ketua FKMM. Adapun kegiatan yang hendak dilakukan, itu memiliki kepanitiaan tersendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)